Komisi III DPRD Kalsel ke Ditjen Minerba, Tanyakan Kepastian Hukum Izin Pertambangan

Diposting pada

JAKARTA – Komisi III DPRD Kalsel mendatangi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (10/6) pagi.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel Hasanuddi Murad menerangkan, pihaknya ingin mendapat kepastian hukum terkait persoalan-persoalan tambang ilegal.

“Ingin mendapat penjelasan terkait banyaknya aturan yang direvisi serta minta kepastian hukum yang bisa dilakukan di daerah,” katanya.

Undang-Undang Minerba, menurutnya membuat kesulitan bagi pengusaha yang terkait galian c. Sedang mereka tidak tereksploitasi dengan baik karena faktor persolana perizinan, sehingga terjadilah tambang ilegal,

“Alhamdulillah yang terkait dengan kewenangan sebenarnya sudah ada pelimpahan. Hanya saja masih dalam proses yang menyangkut sistemnya, sumber daya manusianya, petunjuk teknisnya yang terkait regulasinya,” katanya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Lana Saria pun menjelaskan, sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, semua jenis pertambangan beralih ke pusat.

“Di salah satu pasalnya disampaikan bahwa dapat dilegalisasikan,” ujarnya.

Lanjutnya, keluarlah Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Pada perpres tersebut didelegasikan jenis mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan,” ungkapnya.

Saat ini, kata Lana lagi, pihaknya mensosialisasikan perpres tersebut karena perizinan itu sudah terintegrasi dengan sistem online yang ada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Hampir semua provinsi belum siap, sehingga Ditjen Minerba memutuskan untuk ada masa transisi untuk pendelegasian kewenangan tersebut,” terangnya.

Lana juga mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan surat edaran untuk serah terima ijin-ijin yang memang akan disampaikan pada masa transisi tersebut, sehingga tidak ada kekosongan.

Sekretaris Komisi III Gt Abidinsyah menambahkan, kepastian hukum dapat menyumbang PAD kepada pemerintah.

“Komisi III juga ingin melindungi lingkungan,” katanya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *