DPRD Bartim akan Bentuk Pansus Masalah HGU Lahan

Diposting pada

TAMIYANGLAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur  (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik warga, Kamis (30/6/2022), dan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan masalah ini.

RDP yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Bartim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio, dan dihadiri segenap anggota DPRD Bartim.

Juga hadir Asisten 1 Sekda Bartim dan Kabag Hukum Pemda Bartim, serta perwakilan warga masyarakat terkait dan para undangan.

Nur Sulistio dalam kesempatan tersebut menjelaskan, RDP dengan pihak PT KSL, Eksekutif, serta utusan/perwakilan Desa Matarah, Bentot, dan Desa Betang Nalong ini berkaitan dengan legalitas HGU lahan PT KSL yang bersinggungan dengan lahan milik warga.

Menurut Nur Sulistio, hal ini harus dibuktikan secara fisik. Selain itu, pihaknya juga sudah minta kepada pihak perusahaan agar jangan sampai  terjadi hal-hal yang tidak nyaman.

“Maka kami minta, tolonglah terbuka dengan masyarakat setempat, diadakan sosialisasi. Serta komunikasi dengan pemilik wilayah, misalnya Kepala Desa, agar mengetahui. Hal ini harus dilakukan secara terbuka, berapa luas lahan, dan kewajiban mereka seperti apa. Termasuk hal yang berkaitan dengan plasma seperti apa, dan sebagainya,” katanya. 

Nur Sulistio menyebutkan, masalah yang berkaitan dengan kawasan-kawasan yang masuk HGU ini terjadi juga di beberapa perusahaan lain di Bartim ini.

“Jadi, masalah HGU yang merambah kawasan permukiman, kawasan publik, sungai, harus dipetakan secara benar. Semua itu harus kita benahi dengan sungguh-sungguh,” tandasnya.

Nur Sulistio menegaskan, perubahan HGU itu perlu  waktu. Karenanya, DPRD meminta kebijaksanaan dari pihak pemegang HGU, agar lahan milik warga serta kawasan bantaran sungai, benar-benar dibijaksanai.

“Artinya, jangan sampai ada kendala bagi warga dalam beraktivitas di kawasan tersebut. Sebab, walau bagaimana pun, miskomunikasi ini merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai contoh, lanjut Nur Sulistio, ada seorang warga desa yang nenek moyangnya bercocok tanam di situ dan tidak pernah dialihkan haknya kepada siapa pun. Namun, setelah mau bikin surat menguatkan hak kepemilikannya, ternyata masuk kawasan HGU, sehingga tidak bisa dilakukan.

“Waktu jaman dulu orang tidak mengerti tentang surat-menyurat sertifikat tanah dan sebagainya. Untuk saat ini, yakni generasi berikutnya, mau melengkapi hak kepemilikan tanah, ternyata masuk kawasan HGU. Maka terjadilah hal seperti ini. Hal tersebut tentu menjadi catatan bagi DPRD Bartim. Nantinya teman-teman anggota dewan akan membentuk Pansus, untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Agar RDP ini membuahkan hasil,” imbuhnya.[]

Editor : Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *