DPRD Kalsel Lengkapi Payung Hukum Penyiaran dan Riset

BANJARMASIN – DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan pimpinan komisi atas raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran, dan Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah, Kamis (31/8) pagi.

Dijelaskan Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias, penyusunan raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran diperlukan sebagai dasar penyelesaian masalah, sehingga tata kelola lembaga penyiaran dan pengawasan penyiaran serta konten-konten siaran memiliki landasan dan kepastian hukum.

“Penyiaran di daerah harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal yang ada,” katanya.

Sedangkan untuk raperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Kalsel Agus Mulia Husin. Diungkapkan, raperda ini dilatarbelakangi oleh belum adanya kebijakan terkait bidang riset dan inovasi di Kalsel.

“Dengan adanya penelitian dan pengembangan, akan berdampak pada inovasi yang pada akhirnya berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar, menyambut baik atas disusunnya dua buah raperda tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *