Pansus IV DPRD Kalsel Konsultasi ke Kemendagri Bahas Raperda Pertambangan

Diposting pada

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen OTDA) Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (3/7/2025). Kunjungan ini bertujuan memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang tengah disusun.

Ketua Pansus IV, Athaillah Hasbi, mengatakan, konsultasi ini penting agar Raperda yang dibuat nantinya benar-benar operasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan Raperda ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi bisa diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat peraturan gubernur,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Pansus IV, Ardiansyah, menekankan pentingnya aturan yang melindungi ekosistem sungai dari dampak pertambangan. Ia mengingatkan bahwa sungai memegang fungsi vital, baik sebagai sumber air, jalur transportasi, hingga potensi wisata. “Harus ada pasal yang tegas agar aktivitas tambang, seperti penambangan pasir atau kerikil, tidak merusak kualitas air dan lingkungan sungai,” jelasnya.

Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen OTDA, Slamet Endarto, yang menerima kunjungan tersebut, mengapresiasi langkah DPRD Kalsel untuk merevisi regulasi lama. “Kami siap memberikan masukan agar Raperda ini sesuai dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 dan implementasinya berjalan lancar di daerah,” ujar Slamet.

Turut hadir dalam konsultasi ini perwakilan Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *