Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (3/2/2026), di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin, mewakili Bupati Kotabaru, didampingi Kepala BPKAD Kotabaru M. Maulidiansyah. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan interim BPK RI atas pengelolaan keuangan daerah.
Sekda Eka Saprudin menegaskan pemeriksaan BPK merupakan agenda rutin tahunan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Pemeriksaan ini untuk membantu pemerintah daerah dan SKPD agar pengelolaan keuangan semakin tertib dan sesuai standar,” ujarnya.
Ia meminta seluruh SKPD bersikap terbuka, kooperatif, dan aktif berkoordinasi dengan tim pemeriksa, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.
“Segera tindak lanjuti jika ada permintaan data. Komunikasi harus terus dijaga,” tegasnya.
Eka Saprudin juga berharap pemeriksaan ini dapat mengantarkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Semoga Kotabaru kembali meraih WTP sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Kalsel Arif Kurniawan menjelaskan pemeriksaan interim berlangsung mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026. Pemeriksaan mencakup laporan keuangan daerah, khususnya pendapatan serta realisasi belanja seluruh SKPD.
“Fokus kami pada pendapatan dan belanja SKPD untuk memastikan laporan keuangan disusun sesuai ketentuan,” jelas Arif.[]



