Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mengingatkan para penyedia barang dan jasa agar mengelola kontrak kerja secara profesional serta mampu mengantisipasi berbagai risiko dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Pengelolaan Kontrak dan Mitigasi Risiko yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Banjarmasin di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (11/3).
Kegiatan ini dibuka Wali Kota Banjarmasin yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Dalam sambutan tertulis wali kota yang dibacakannya, Ikhsan menegaskan bahwa kualitas pembangunan daerah menjadi cerminan kinerja pemerintah di mata masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang digunakan, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kontrak kerja dalam proyek pengadaan barang dan jasa bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang mengatur mutu pekerjaan, biaya, serta waktu pelaksanaan.
“Kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum pengatur mutu, biaya, dan waktu. Pengelolaannya harus profesional dan berpedoman pada peraturan yang berlaku,” kata Ikhsan.
Selain itu, Pemkot Banjarmasin menilai mitigasi risiko perlu dilakukan sejak awal pelaksanaan proyek untuk mencegah berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan pekerjaan, kegagalan mutu hingga potensi sengketa kontrak.
Dalam kesempatan tersebut, para penyedia barang dan jasa juga diingatkan agar memposisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan daerah.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkot Banjarmasin berharap tercipta komunikasi yang terbuka serta kesamaan persepsi antara pemerintah dan penyedia jasa, sehingga setiap proyek pembangunan di Kota Banjarmasin dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.[]



