Perwali 60 Direvisi Lagi, Ibnu: Substansinya Masih Sama
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi (foto:maknanews.com)

Perwali 60 Direvisi Lagi, Ibnu: Substansinya Masih Sama

Diposting pada

Editor: Almin Hatta

BANJARMASIN – Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Banjarmasin, kembali dilakukan revisi menjadi Perwali Nomor 68.

Revisi ini dilakukan sejalan dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020, agar menyusun dan menetapkan peraturan peraturan Walikota sebagaimana template yang sudah diberikan.

“Dulu hanya 14 pasal, sekarang ada 18 pasal. Itulah diantaranya perubahannya, namun substansinya masih sama,” kata Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Dalam Perwali ini dijelaskan bahwa denda maksimun Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan denda maksimum Rp 150.000 bagi cafe/hotel/pusat perbelanjaan dll yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain denda, nantinya akan ada sanksi-sanksi lainnya, seperti sanksi sosial, sanksi pencabutan izin, dan lain-lain.

“Nantinya, uang denda dari masyarakat akan langsung masuk ke kas daerah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi.

Perwali Nomor 68 ini akan diterapkan mulai besok, 1 September 2020. “Besok kita akan apel untuk penerapan hari pertama. Hari ini kita finalisasi, agar terbentuk keseragaman presepsi di lapangan,” pungkas Ibnu.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *