TAMIYANGLAYANG – Polres Barito Timur (Bartim), menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sorang oknum personel Polres Bartim, di halaman Mapolres Bartim, Tamiyang Layang, Jum’at (11/2/2022).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra SH SIK MPict, diikuti dan disaksikan oleh seluruh PJU, para Kapolsek, dan jajaran personel Polres Bartim.
Oknum anggota Polres Bartim yang dijatuhi hukuman PTDH tak hadir pada acara tersebut (In Absentia), dikarenakan sedang menjalani hukuman pidana kurungan (pejara) di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang.
Humas Polres Bartim menyebutkan, upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Disebutkan, pelaksanaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan upacara ini, karena dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan,” katanya, mengutif amanat yang disampaikan Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra.
Kepada semua anggota Polres Bartim diingatkan, agar bisa mengambil hikmahnya, dan menjadikan hal ini sebagai pelajaran. Agar dapat menjalankan tugas dengan baik, penuh dengan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita, semua kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat. Maka dari itu, bekerjalah dengan sepenuh hati. Junjung tinggi nilai kemanusian, dan jadilah polisi yang pandai menebak hati masyarakat,” imbuhnya.[]
Editor : Almin Hatta



