Sekwan DPRD Kalsel Terapkan Sistem Ganjil Genap
(maknanews.com)

Sekwan DPRD Kalsel Terapkan Sistem Ganjil Genap

Diposting pada

BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Kalsel akhirnya ikut menerapkan sistem berkerja dari rumah, setelah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di kawasan perkantoran.

Penerapan sistem tersebut dilakukan untuk menyikapi kebijakan Pemerintah Provinsi, terkait upaya mencegah bertambahnya pegawai yang terinfeksi Covid-19 di lingkungan kantor kedinasan. Semua pegawai, baik berstatus PNS atau honorer, mendapat perlakuan sama.

Namun, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalsel, H AM Rozaniansyah, menyatakan pihaknya tidak bisa sepenuhnya menjalankan kebijakan tersebut. Untuk tetap mengurangi risiko penularan, diterapkanlah sistem masuk bergantian atau biasa disebut ganjil genap.

“Kerjanya tetap di kantor tapi bergantian, ganjil genap sesuai Nomor Induk Pegawai (NIP),” katanya, Selasa (3/8/2020).

H AM Rozaniansyah, biasa disapa Nunung, menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan cepat jika ada pegawai yang terinfeksi. Pihaknya tidak ragu untuk memberi kelonggaran andai ada pegawai yang positif Covid-19, dan harus menjalani isolasi.

Arahan bekerja dari rumah dengan sistem masuk bergantian rupanya tidak bisa diikuti sepenuhnya oleh seluruh bagian dalam organisasi Sekretariat DPRD Kalsel. Nunung paham dengan keadaan bawahannya. Ada sejumlah tugas yang tak bisa dialihkan kepada pegawai yang lain. Nunung mengakui, kebijakan tersebut masih bersifat fleksibel.

“Kami mempersilakan setiap bagian membuat aturan sendiri, sesuai beban tugas masing-masing,” ujarnya.

Bagian Keuangan di Rumah Banjar contohnya. Rupanya, bagian tersebut masih merasa kekurangan staf, sehingga membuat kebijakan sendiri.

“Jika dipaksakan, maka akan mempengaruhi pelayanan administrasi dan keuangan para wakil rakyat, serta kesekretariatan,” ucap Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Kalsel, Ismi.[]

 

Editor: Almin Hatta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *