BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Finalisasi dilakukan melalui rapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan mitra kerja lainnya, Selasa (1/7/2025).
Ketua Pansus I, M. Syaripuddin atau Bang Dhin, mengatakan seluruh pasal dalam rancangan telah disempurnakan dan siap diajukan ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Raperda ini sudah rampung dan siap dibawa ke paripurna. Kami juga telah menerima banyak masukan dari Biro Hukum untuk penyempurnaan materi,” ujar Bang Dhin.
Ia berharap regulasi ini menjadi pedoman teknis dan substantif dalam penyusunan peraturan daerah agar proses legislasi berjalan lebih tertib, partisipatif, dan sesuai ketentuan hukum.
“Dengan adanya perda ini, pengawasan pembentukan produk hukum daerah akan semakin kuat, terutama lewat peran gubernur dan Biro Hukum Provinsi,” tambahnya.
Raperda ini juga diharapkan memperkuat peran Bapemperda DPRD serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.[]



