TAPIN – Aksi tegas akhirnya diambil aparat gabungan terhadap keberadaan simbol organisasi terlarang Khilafatul Muslimin di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur. Papan nama bertuliskan “Khilafatul Muslimin” yang terpajang di depan rumah salah satu tokohnya, resmi diturunkan paksa, Senin (28/7).
Penurunan dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tapin bersama unsur TNI, Polri, BIN, Satpol PP, dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), setelah sebelumnya upaya persuasif tak membuahkan hasil.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan dan memberikan waktu 1×24 jam agar papan itu diturunkan secara sukarela. Tapi karena tidak diindahkan, akhirnya kami ambil tindakan tegas,” ujar Kepala Kesbangpol Tapin, Hj Aulia Ulfah.
Langkah ini, tegas Aulia, merupakan bentuk penegakan aturan. Sebab, Khilafatul Muslimin telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah pada 2022 karena ideologi dan aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mereka secara terbuka menyuarakan pembentukan negara sendiri. Ini jelas melanggar konstitusi dan tidak bisa dibiarkan berkembang,” tegasnya.
Keberadaan kelompok ini bukan pertama kali terdeteksi di Tapin. Pada 2021, simbol serupa ditemukan di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan. Saat itu, 14 orang anggota kelompok, yang berasal dari satu keluarga, terdata aktif menyebarkan ajarannya.
Sudah beberapa kali dilakukan penurunan paksa papan nama. Namun, kelompok ini kembali memasang simbol yang sama pada 2022 dan 2023. Kini, mereka mencoba muncul lagi di Kalumpang.
“Kami sudah cukup bersabar. Pendekatan kekeluargaan sudah kami tempuh. Tapi kalau terus tidak kooperatif, tentu kami tak bisa diam,” tandas Aulia.
Di sisi lain, kemunculan kembali simbol Khilafatul Muslimin memicu keresahan warga. Aktivitas kelompok yang dikemas dalam bentuk pengajian dinilai menyusupkan ajaran yang bertentangan dengan semangat kebangsaan.
“Kami sudah musyawarah dan mencoba komunikasi. Tapi ajaran yang mereka bawa tidak sejalan dengan Pancasila. Ini sangat mengkhawatirkan,” ungkap Kepala Desa Kalumpang, Muhammad.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menilai, jika kelompok tersebut masih ingin beraktivitas, sebaiknya tidak mengundang masyarakat umum.
“Silakan saja kalau mereka mau kumpul tertutup. Tapi kalau sampai melibatkan warga luar dan menyebarkan paham yang menolak ideologi negara, itu sudah keterlaluan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa Tapin dikenal sebagai daerah yang damai, religius, dan menjunjung toleransi.
“Jangan biarkan paham menyimpang merusak tatanan yang sudah baik. Jangan beri ruang sedikit pun bagi ideologi yang ingin mengganti dasar negara. Ini menyangkut keutuhan NKRI,” pungkasnya.(*)




