Seperti diketahui, sejak tahun 1992 silam warga transmigran Desa Sumber Rejo hanya menggarap lahan pekarangan masing-masing seluas 2.500 m2, dan lahan usaha I masing-masing seluas 7.500 m2. Sedangkan lahan usaha II masing-masing seluas 10.000 m2 yang menjadi hak mereka selaku transmigran, hingga saat ini tidak pernah diketahui di mana letaknya. Itulah yang dituntut warga Sumber Rejo.

Editor : Almin Hatta TAMIYANGLAYANG – Pada Kamis (4/3/2021) kemarin, telah digelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) […]

Editor : Almin Hatta TAMIYANGLAYANG – Polres bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Pemkab Bartim) dan TNI Pabung 1012/Buntok, menggelar […]

Editor : Almin Hatta TAMIYANGLAYANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Apel Kesiap-siagaan Personel dan Sarpras (Sarana Prasarana), […]